tugas ISD part 5
1. Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum yaitu :
· Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
· Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
· Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
· Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
· Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
2. Ciri – ciri hukum :
· Adanya perintah atau larangan
· Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Sifat – sifat hukum :
· Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam eadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan yang mutlak
· Hukum yang mengatur ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
3. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu :
· Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
· Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
4. Hukum dibagi atas :
· Hukum undang – undang yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang - undangan
· Hukum kebiasaan yaitu hokum yang terletak pada kebiasaan (adat)
· Hukum Traktat yaitu hokum yang diteteapkan oleh negara – Negara dalam suatu perjanjian antar Negara
· Hukum Yurisprudensi yaitu hokum yang terbentuk karena keputusan hakim.
5. Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
6. Tugas pokok negara adalah :
· Mengatur dan mengendalikan gejala – gejala kekuasaan asosial artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
· Mengorganisir dan menginteragasi kan kegiatan manusia dan golongan – golongan kearah tercapainya tujuan – tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan nasional
7. Sifat-Sifat Negara
· Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
· Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
· Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
8. Bentuk Negara dibagi menjadi dua yaitu :
· Negara Dominion
· Negara Uni
· Negara Protektorat
9. Unsur – unsur Negara :
· Harus ada wilayahnya
· Harus ada rakyatnya
· Harus ada pemerintahnya
· Harus ada tujuannya
· Mempunyai kedaulatan
10. Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
11. Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
12. Kriteria menjadi warga Negara dibagi menjadi dua yaitu :
· Kriteria kelahiran menurut asas keibu bapaan atau “Ius Sanguinis” yaitu seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
· Kriteria kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli” yaitu seorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan Negara tempat dimana ia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan waraga Negara dari Negara tersebut
13. Orang – orang yang berada disuatu negara dapat dibedakan menjadi :
· Penduduk
· Bukan Penduduk
Menurut saya :
“ Hukum di Indonesia menurut saya telah menjadi demokrasi yang kebablasan, karena sekarang – sekarang ini sering terjadi demonstasi,- demontrasi baik yang dilakukan oleh mahasiswa maupun yang dilakukan oleh perkumpulan atau organisasi masyarakat tertentu, tetapi rata mereka melakukan nya dengan :sara” atau kekerasan, mereka sering merusak beberapa fasilitas Negara, dan mereka berpendapat mereka melakukan hal itu atas asas demokrasi yaitu dengan mengungkapakan pendapat di hadapan umum, tapi menurut saya pendapat mereka sangat keliru, dan tidak sesuai dengan konteks pengertian demokrasi dan aspek tindakan melakukan tindakannya” .
Sumber :
· www.wikipedia .com
· www.google.com
No Response to "tugas ISD part 5"
Posting Komentar