1.      Pengertian masyarakat yaitu salah satu sistem social atau kesatuan hidup manusia

2.      Syarat menjadi masyarakat adalah sebagai berikut :

·     Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banayak, bukan pengumpulan binatang
·         Telah bertempat tinggal pada waktu yang lama
·         Adanya aturan – aturan atau undang – undang yang mengatur mereka untuk menuju pada kepentingan dan tujuan bersama

3.          Pengertian Masyarakat perkotaan lebih ditekankan pada sifat – sifat kehidupan serta ciri – ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.

 Ciri - cirinya adalah :

·         Kehidupan agamanya lebih buruk daripada masyarakat pedesaan
·         Orang kota umumnya lebih memeilih untuk mengurus dirinya sendiri daripada bergantung pada orang lain
·         Jalan pikirannya rasional
·         Jalan kehidupannya cepat
·         Perubahan – perubahan sosial tampak jelas

4.      Tipe – tipe masyarakat adalah sebagai berikut :

·         Masyarakat perkotaan
·         Masyarakat pedesaan
·         Urbanisme

5.      Ciri – ciri Masyarakat kota :  


·         Kehidupan agamanya lebih buruk daripada masyarakat pedesaan
·         Orang kota umumnya lebih memeilih untuk mengurus dirinya sendiri daripada bergantung pada orang lain
·         Jalan pikirannya rasional
·         Jalan kehidupannya cepat
·         Perubahan – perubahan sosial tampak jelas

6.      Perbedaan masyarakat kota dan desa :

·         Jumlah dan kepadatan penduduk
·         Linkungan hidup
·         Mata pencaharian
·         Corak kehidupan social
·         Stratifikasi social
·         Mobilitas social
·         Solidaritas Sosial
·         Pola interaksi sosial
·         Kedudukan dalam hierarki system administrasi nasional

7.      Hubungan antara MAsyarakat desa dan kota sanagat erat sekali dan tak dapat dipisahkan yaitu Kota bergantung pada desa dalam penyediaan kebutuhan warganay akan bahan – bahan pangan seperti bers , sayuran, daging, dan ikan. Sebaliknya kota juga menghasilkan barang – barang yang diperlukan oleh desa seperti bahan – bahan pakaian, alat dan obat – obatan.

8.        Aspek positif dan negative yaitu :

·         Menekan angka kelahiran
·         Mengalihkan pusat pembanguna pabrik ke pinggiran kota
·         Membendung urbanisasi
·         Transmigrasi bagi warga miskin

9.       Lima unsur lingkungan perkotaan yaitu :

·         Wisma
·         Karya
·         Marga
·         Suka
·         Penyempurnaan


10.   Fungsi eksternal kota yaitu :

·         Usaha pengembanagan Jalan dan fasilitas – fasilitasnya yang memungkinkan pemberian pelayanan seefisien mungkin
·         Pengembanagan jaringan telekomunikasi sebagai suatu bagian dari system informasidan komunikasi kota secara keseluruhan

11.   Desa adalah suatu kesatuan hokum di mana betempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri

12.  Ciri – ciri desa :

·         Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenala anatara ribuan jiwa
·         Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
·         Cara ekonomi adalah Agraris

13.  Ciri masyarakat desa ;
·         Mempunyai hubungan yang mendalam dan erat
·         Sistem kerja kehidupannya umumnya berkelompok
·         Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
·         Masyarakat tersebut homogen, dalam hal mata pencaharian, agama, adat – istiadat dab sebagainya

14.  Sifat dan hakikat masyarakat pedesaan

·         Bermata pencaharian pertanian
·         Lingkungannya tenang
·         Masyarakatnya ramah

15.  Gejala – gejala pedesaan :

·         Konflik
·         Kontraversi
·         Kompetisi
·         Kegiatan pada Masyarakat pedesaan





Menurut saya :

“ Hubungan masyarakat desa dan kota sangat erat dan tak dapat dipisahkan karena masyarakat kota membutuhkan bahan pokok seperti bahan pangan dan lainnya, dan hal itu dihasilakn oleh masyarakat desa , sedangkan masyarakat desa membutuhkan peralatan – peralatan yang akan membantunya melakukan pekerjaan , dan hal itu juga yanag dihasilkan oleh masyarakat kota.

Sumber :

·            www.wikipedia.com
·            www.google.com  



MASYARAKAT PERKOTAAN DAN MASYARAKAT PEDESAAN


1.            Pelapisan sosial adalah jenjang ststus dan peranan yang relative permanaen yang terdapat dalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam hal perbedaan hak, pengruh dan kekuasaan.

2.                                    Terjadinya pelapisan social di bagi menjadi dua yaitu :

·                                       Terjadi dengan sendirinya
proses ini bejalan dengan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang – orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetepi bejalan secara alamiah dengan sendirinya.

·                                       Terjadi dengan disengaja
Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalm system pelapisan ini ditentukan secara tegas dan jelas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan oleh seseorang.

3.                                    Perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat :

·                                       sistem pelapisan masyarakat yang tetutup
·                                       sistem pelapisan masyarakat yang terbuka

4.                                    Beberapa teori – teori tentang pelapisan sosial adalah sebagai berikut :
·                                       Aristoteles
Beliau mengatakan bahwa di dalam tiap – tiap negara terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, meraka yang melarat sekali dan mereka yang berada di tengah - tengahnya.

·                                       Prof. Dr. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA.
Selama di dalam masyarakat ada yang sesuatu dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya  sistem berlapis – lapis dalam masyarakat  

5.            Kesamaan derajat itu merupakan sesuatu yang bisa dikatakan atau sesuatu yang selalu berhubungan dengan status. Kesamaan derajat terkadang dapat membuat seseorang merasa menjadi lebih berwibawa, dan biasanya orang yang mempunyai sifat seperti itu rasanya dia ingin selalu disegankan di sekitar atau di lingkungan tempat tinggalnya. Sifat yang seperti ini sangat tidak baik. Dalam hidup bertetangga kita jangan sampai mempunya sifat yang seperti itu, karna itu akan membuat hubungan antar tetengga menjadi tidak harmonis dan itu rasanya sangat tidak enak dan nyaman. Dalam hidup bertetangga kita harus selalu tanamkan prinsip bahwa apa yang kita inginkan harus sesuai dengan apa yang kita rasakan.

6.                                    Pasal tentang persamaan hak :

·                                                               Pasal 1          : “Sekalian orang dilahirkan merdeka mempunyai hak dan   martabat yang sama”
·                                                                        Pasl 2 ayat 1  : “Setiap orang berhak atas semua hak – hak dan kebebasan – kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apaun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bangsa
·                                                 Pasal 7  : “Sekalian orang adalah sama terhadap undang – undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dan tak ada perbedaan

7.                                    Empat pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45 yaitu :

·                                       Pasal 27 : Tentang persamaan hak dihadapan hokum
·                                       Pasal 28 : Tentang persamaan hak kebebasan mengeluarkan pendapat
·                                       Pasal 29 : Tentang persamaan hak untuk memeluk suatu keyakiana (agama)
·                                       Pasal 31 :Tentang persamaan hak mendapatkan pendidikan

8.                Elite  adalah sekelompok orang yang dalam masyarakat mempunyai kedudukan yang tinggi

9.            Fungsi Elite adalah memberikan contoh tingkah laku yang baik kepada masyarakatnya, mengkordinir serta menciptakan suasana yang harmonis dalam berbagai kegiatan

10.        Massa diartikan sebagai orang yang tidak saling mengenal, berjumlah banyak, anggotanya heterogen, berkumpul di suatu tempat dan tidak individualistis

11.                                Ciri – ciri Massa :

·              Berjumlah banyak
·                                       Anggotanya heterogen
·                                       Berkumpul di suatu tempat dan tidak individualistis

Menurut saya :

” Pelapisan Masyarakat sepertinya tidak perlu menjadi patokan dalam menentukan apapun karena kita diciptakan oleh Tuhan kita dalam keadaan yang sama, dilahirkan dalam keadaan yang sama, ketika mati lalu dikubur juga dalam keadaan yang sama, jadi menurut saya tidak perlu ada pelapisan sosial dalam masyarakat karena itu hanya fana atau sementara.

Sumber   :

·         http://kafeilmu.co.cc
·         www.wikipedia.com

  









Pelapisan sosial



1.                           Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum yaitu :

·         Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.

·         Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.

·         Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.

·         Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

·         Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.


2.                           Ciri – ciri hukum :

·         Adanya perintah atau larangan
·         Perintah atau larangan itu harus dipatuhi  setiap orang

Sifat – sifat hukum :
·         Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam eadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan yang mutlak
·         Hukum yang mengatur ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

3.                           Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu :
·         Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
·         Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

4.                           Hukum dibagi atas :

·         Hukum undang – undang yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang - undangan
·         Hukum kebiasaan yaitu hokum yang terletak pada kebiasaan (adat)
·         Hukum Traktat yaitu hokum yang diteteapkan oleh negara – Negara dalam suatu perjanjian antar Negara
·         Hukum Yurisprudensi yaitu hokum yang terbentuk karena keputusan hakim.

5.                           Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

6.                           Tugas pokok negara adalah :

·         Mengatur dan mengendalikan gejala – gejala kekuasaan asosial  artinya bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
·         Mengorganisir dan menginteragasi kan kegiatan manusia dan golongan – golongan kearah tercapainya tujuan – tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan nasional  

7.                           Sifat-Sifat Negara
·         Sifat memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
·         Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
·         Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
8.               Bentuk Negara dibagi menjadi dua yaitu :
·         Negara Dominion
·         Negara Uni
·         Negara Protektorat
9.               Unsur – unsur Negara :
·         Harus ada wilayahnya
·         Harus ada rakyatnya
·         Harus ada pemerintahnya
·         Harus ada tujuannya
·         Mempunyai kedaulatan
10.           Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
11.  Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
12. Kriteria menjadi warga Negara dibagi menjadi dua yaitu :
·         Kriteria kelahiran menurut asas keibu bapaan atau “Ius Sanguinis” yaitu seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
    ·         Kriteria  kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli” yaitu seorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan Negara tempat dimana ia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan waraga Negara dari Negara tersebut
13.   Orang – orang yang berada disuatu negara dapat dibedakan menjadi :
·         Penduduk
·         Bukan Penduduk
Menurut saya :
“ Hukum  di Indonesia menurut saya telah menjadi demokrasi yang kebablasan, karena sekarang – sekarang  ini  sering terjadi demonstasi,-  demontrasi baik yang dilakukan oleh mahasiswa maupun yang dilakukan oleh perkumpulan atau organisasi masyarakat tertentu, tetapi rata mereka melakukan nya dengan :sara” atau kekerasan, mereka sering merusak beberapa fasilitas Negara, dan mereka berpendapat mereka melakukan hal itu atas asas demokrasi yaitu dengan mengungkapakan pendapat di hadapan umum, tapi menurut saya pendapat mereka sangat keliru, dan tidak sesuai dengan konteks pengertian demokrasi dan aspek tindakan melakukan tindakannya” .
Sumber :
·         www.wikipedia .com
·         www.google.com




tugas ISD part 5

About Us